Harli Siregar Jabat Kapuspenkum Kejagung Gantikan Ketut Sumedana

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:15 WIB
Salah satunya supaya segera melakukan tindak lanjut terkait pemberlakuan KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026.

"Tentu membuat pedoman-pedoman, dan supaya terus menggelorakan semangat penegakkan hukum terkait dengan keadilan restorative yang terus digaungkan," kata Harli.

Sebelumnya, Jaksa Agung melantik Asep Nana Mulyana menjabat Jampidum. "Berharap pejabat baru mampu memimpin bidang Tindak Pidana Umum ke arah yang semakin cemerlang. Keberhasilan Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan patut untuk terus diteruskan," kata Burhanuddin.

"Keberhasilan pendahulu, Almarhum Dr Fadil Zumhana dalam menjalankan kebijakan institusi dengan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif wajib diteruskan dengan konsisten, bahkan dapat dikembangkan lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!