Harli Siregar Jabat Kapuspenkum Kejagung Gantikan Ketut Sumedana

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:15 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik sejumlah pejabat di antaranya Harli Siregar menjabat Kapuspenkum Kejagung. Foto/Kejati Papua Barat
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) . Salah satu yang dilantik yakni jabatan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Selasa (11/6/2024).

Harli Siregar menjabat Kapuspenkum Kejagung yang baru, menggantikan Ketut Sumedana. Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga melantik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung yang baru, Harli Siregar mengatakan, pejabat eselon II yang dilantik ada beberapa kajati dan beberapa unsur staf di Kejagung, baik direktur maupun kepala pusat.



Dalam pelantikan itu, kata Harli, Jaksa Agung menekankan beberapa hal khususnya kepada jajaran Jampidum.

Salah satunya supaya segera melakukan tindak lanjut terkait pemberlakuan KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026.

"Tentu membuat pedoman-pedoman, dan supaya terus menggelorakan semangat penegakkan hukum terkait dengan keadilan restorative yang terus digaungkan," kata Harli.

Sebelumnya, Jaksa Agung melantik Asep Nana Mulyana menjabat Jampidum. "Berharap pejabat baru mampu memimpin bidang Tindak Pidana Umum ke arah yang semakin cemerlang. Keberhasilan Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan patut untuk terus diteruskan," kata Burhanuddin.

"Keberhasilan pendahulu, Almarhum Dr Fadil Zumhana dalam menjalankan kebijakan institusi dengan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif wajib diteruskan dengan konsisten, bahkan dapat dikembangkan lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More