2 Satpam Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Senin, 10 Juni 2024 - 23:25 WIB
Namun yang terjadi di lapangan justru surat itu dikeluarkan satu hari setelah penangkapan. “Adapun juga kejanggalan hal lain, proses ini sangat singkat, SPDP penahanan, penangkapan, sprindik itu dilakukan dalam kurang lebih satu hari saja," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan pasal yang disangkakan, kliennya seharusnya tidak dilakukan penahanan karena di bawah satu tahun. Dia juga mempertanyakan urgensi dilakukannya penahanan terhadap kliennya.
Dia berpendapat bahwa penahanan penting dilakukan jika dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. “Bagaimana dia bisa melarikan diri kapasitasnya hanya sekuriti? Menurut kami, ada kejanggalan sehingga melakukan upaya permohonan praperadilan," ungkapnya.
Pihaknya siap melawan dugaan ketidakadilan itu. Rival bersama timnya bakal menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli dalam persidangan ini. Adapun agenda sidang perdana ini hanya pemeriksaan berkas permohonan praperadilan dari pemohon.
Sidang hari ini juga mengatur agenda persidangan berikutnya berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan termohon. Majelis hakim kemudian memutuskan sidang berikutnya digelar pada Selasa, 11 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan pasal yang disangkakan, kliennya seharusnya tidak dilakukan penahanan karena di bawah satu tahun. Dia juga mempertanyakan urgensi dilakukannya penahanan terhadap kliennya.
Dia berpendapat bahwa penahanan penting dilakukan jika dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. “Bagaimana dia bisa melarikan diri kapasitasnya hanya sekuriti? Menurut kami, ada kejanggalan sehingga melakukan upaya permohonan praperadilan," ungkapnya.
Pihaknya siap melawan dugaan ketidakadilan itu. Rival bersama timnya bakal menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli dalam persidangan ini. Adapun agenda sidang perdana ini hanya pemeriksaan berkas permohonan praperadilan dari pemohon.
Sidang hari ini juga mengatur agenda persidangan berikutnya berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan termohon. Majelis hakim kemudian memutuskan sidang berikutnya digelar pada Selasa, 11 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.
(rca)
Lihat Juga :