2 Nama DPO Dihilangkan dalam Kasus Vina Cirebon Disorot
Senin, 10 Juni 2024 - 22:23 WIB
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyoroti tindakan kepolisian menghapus nama DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto/SINDOnews/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyoroti tindakan kepolisian menghapus nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon . Dua DPO itu antara lain Andi dan Dani.
Dua nama itu hilang setelah Pegi Setiawan ditangkap adalah sebuah kejanggalan. Sebab, dua nama tersebut diketahui memiliki perannya masing-masing dalam kasus Vina Cirebon.
"Itu di dalam dakwaan disebutkan bahwa Dani dan Andi inilah yang membawa korban Vina dan Eki ke flyover dengan naik sepeda motor diapit katanya," kata Otto dalam konferensi pers di kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
"Mungkin dibonceng, ke flyover sehingga terkesan matinya itu gara-gara kecelakaan," sambungnya.
Dua nama itu hilang setelah Pegi Setiawan ditangkap adalah sebuah kejanggalan. Sebab, dua nama tersebut diketahui memiliki perannya masing-masing dalam kasus Vina Cirebon.
"Itu di dalam dakwaan disebutkan bahwa Dani dan Andi inilah yang membawa korban Vina dan Eki ke flyover dengan naik sepeda motor diapit katanya," kata Otto dalam konferensi pers di kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
"Mungkin dibonceng, ke flyover sehingga terkesan matinya itu gara-gara kecelakaan," sambungnya.
Lihat Juga :