Korupsi Bansos Beras, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Senin, 10 Juni 2024 - 19:45 WIB
Sidang putusan kasus korupsi penyaluran bansos beras Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024). Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial ( bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam sidang putusan kasus korupsi penyaluran bansos beras Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024). Hakim Djuyamto menyatakan, terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," kata Djuyamto.

Selain Kuncoro, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan.



Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

Terhadap Terdakwa Budi Susanto, divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan badan.

Terdakwa April Churniawan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp1.275.000.000 (Rp1,2 miliar) subsider 2 tahun penjara.



Terdakwa Ivo Wongkaren, dikenai pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 (Rp62,5 miliar) subsider 5 tahun penjara.

Terdakwa Roni Ramdani, divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan dikenai membayar uang pengganti Rp28.150.700.000 (Rp28,1) subsider 3 tahun kurungan badan.

Untuk Terdakwa Richard Cahyanto, divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.168.200.000 (Rp32 miliar) yang dikurangi dengan pengembalian Rp2.400.000.000 (Rp2,4 miliar). Sehingga, total yang belum dikembalikan adalah Rp29.768.200.000 (Rp29 miliar) subsider 3 tahun penjara.

Terkait vonis tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More