Polda Jabar Hapus 2 DPO Pembunuhan Vina-Eky, Eks Kabareskrim: Ngapain Diumumkan Kalau Memang Nggak Ada
Senin, 10 Juni 2024 - 16:06 WIB
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyayangkan langkah Polda Jabar yang menghapus dua terduga pelaku pembunuhan sejoli asal Cirebon, Vina dan Eky dari DPO. Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyayangkan langkah Polda Jawa Barat (Jabar) yang menghapus dua terduga pelaku pembunuhan sejoli asal Cirebon, Vina dan Eky dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polda Jabar menghilangkan nama Andi dan Dani dalam DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dengan begitu, total pelaku dalam kasus itu hanya 9 orang, termasuk Pegi Setiawan.
"Ya dua (DPO) dianulir itu jadi problem juga. Ya saya sangat menyayangkan, ngapain diumumkan kalau memang nggak ada (DPO)?" ujar Susno saat diwawancarai dalam program One On One di SINDOnews TV.
Baca juga: Polda Jabar Rilis Ciri-ciri 3 Buronan Kasus Vina Cirebon
Dia menilai pengumuman penghapusan dua DPO itu asal-asalan. Dia mengingatkan penetapan DPO itu juga merupakan kewenangan majelis hakim. Untuk itu, dia menilai polisi tak memiliki wewenang menghapus DPO.
"Kalau dikaitkan bahasa hukum, DPO itu sudah menjadi keputusan majekis hakim, dikeluarkan dalam amar putusan. Tidak bisa dibatalkan Direktur Reserse dengan berdiri sambil santai, 'oh tidak ada itu, asal-asalan itu fiktif (DPO).' Tidak bisa tentu ada mekanisme hukumnya," kata Susno.
Polda Jabar menghilangkan nama Andi dan Dani dalam DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dengan begitu, total pelaku dalam kasus itu hanya 9 orang, termasuk Pegi Setiawan.
"Ya dua (DPO) dianulir itu jadi problem juga. Ya saya sangat menyayangkan, ngapain diumumkan kalau memang nggak ada (DPO)?" ujar Susno saat diwawancarai dalam program One On One di SINDOnews TV.
Baca juga: Polda Jabar Rilis Ciri-ciri 3 Buronan Kasus Vina Cirebon
Dia menilai pengumuman penghapusan dua DPO itu asal-asalan. Dia mengingatkan penetapan DPO itu juga merupakan kewenangan majelis hakim. Untuk itu, dia menilai polisi tak memiliki wewenang menghapus DPO.
"Kalau dikaitkan bahasa hukum, DPO itu sudah menjadi keputusan majekis hakim, dikeluarkan dalam amar putusan. Tidak bisa dibatalkan Direktur Reserse dengan berdiri sambil santai, 'oh tidak ada itu, asal-asalan itu fiktif (DPO).' Tidak bisa tentu ada mekanisme hukumnya," kata Susno.
Lihat Juga :