Polda Jabar Hapus 2 DPO Pembunuhan Vina-Eky, Eks Kabareskrim: Ngapain Diumumkan Kalau Memang Nggak Ada
Senin, 10 Juni 2024 - 16:06 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyayangkan langkah Polda Jawa Barat (Jabar) yang menghapus dua terduga pelaku pembunuhan sejoli asal Cirebon, Vina dan Eky dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polda Jabar menghilangkan nama Andi dan Dani dalam DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dengan begitu, total pelaku dalam kasus itu hanya 9 orang, termasuk Pegi Setiawan.
"Ya dua (DPO) dianulir itu jadi problem juga. Ya saya sangat menyayangkan, ngapain diumumkan kalau memang nggak ada (DPO)?" ujar Susno saat diwawancarai dalam program One On One di SINDOnews TV.
Dia menilai pengumuman penghapusan dua DPO itu asal-asalan. Dia mengingatkan penetapan DPO itu juga merupakan kewenangan majelis hakim. Untuk itu, dia menilai polisi tak memiliki wewenang menghapus DPO.
"Kalau dikaitkan bahasa hukum, DPO itu sudah menjadi keputusan majekis hakim, dikeluarkan dalam amar putusan. Tidak bisa dibatalkan Direktur Reserse dengan berdiri sambil santai, 'oh tidak ada itu, asal-asalan itu fiktif (DPO).' Tidak bisa tentu ada mekanisme hukumnya," kata Susno.
Ditreskrimum Polda Jabar menghilangkan Andi dan Dani dalam DPO atau buron kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Dengan begitu, total pelaku dalam kasus yang kembali viral setelah diangkat ke film layar lebar hanya 9 orang. Delapan pelaku telah divonis hukuman dan satu pelaku yakni Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).
Alasan polisi menghilangkan dua DPO dalam kasus itu, polisi menyimpulkan dua orang yang masuk dalam DPO karena para terpidana hanya asal sebut.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Polda Jabar menghilangkan nama Andi dan Dani dalam DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dengan begitu, total pelaku dalam kasus itu hanya 9 orang, termasuk Pegi Setiawan.
"Ya dua (DPO) dianulir itu jadi problem juga. Ya saya sangat menyayangkan, ngapain diumumkan kalau memang nggak ada (DPO)?" ujar Susno saat diwawancarai dalam program One On One di SINDOnews TV.
Dia menilai pengumuman penghapusan dua DPO itu asal-asalan. Dia mengingatkan penetapan DPO itu juga merupakan kewenangan majelis hakim. Untuk itu, dia menilai polisi tak memiliki wewenang menghapus DPO.
"Kalau dikaitkan bahasa hukum, DPO itu sudah menjadi keputusan majekis hakim, dikeluarkan dalam amar putusan. Tidak bisa dibatalkan Direktur Reserse dengan berdiri sambil santai, 'oh tidak ada itu, asal-asalan itu fiktif (DPO).' Tidak bisa tentu ada mekanisme hukumnya," kata Susno.
Ditreskrimum Polda Jabar menghilangkan Andi dan Dani dalam DPO atau buron kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Dengan begitu, total pelaku dalam kasus yang kembali viral setelah diangkat ke film layar lebar hanya 9 orang. Delapan pelaku telah divonis hukuman dan satu pelaku yakni Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).
Alasan polisi menghilangkan dua DPO dalam kasus itu, polisi menyimpulkan dua orang yang masuk dalam DPO karena para terpidana hanya asal sebut.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
(jon)
tulis komentar anda