Deretan Jaksa Agung di Era Presiden Jokowi, Nomor 3 Meninggal Kecelakaan
Minggu, 09 Juni 2024 - 06:58 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diulas dalam artikel ini. Nomor 3 meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jagorawi arah Jakarta.
Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Sedangkan bunyi Pasal 18 ayat (2) UU Kejaksaan adalah Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatarmya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.
Sementara itu, bunyi Pasal 18 ayat (3) adalah Jaksa Agung bersama-sama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.
Adapun Pasal 18 ayat (4) dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara.
Lalu, Pasal 18 ayat (5) UU Kejaksaan berbunyi bahwa Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda. Nah, selama pemerintahan Presiden Jokowi, pimpinan Korps Adhyaksa itu beberapa kali berganti.
Dua orang di antaranya merupakan Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung. Berikut Jaksa Agung di era pemerintahan Jokowi:
Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Sedangkan bunyi Pasal 18 ayat (2) UU Kejaksaan adalah Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatarmya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.
Sementara itu, bunyi Pasal 18 ayat (3) adalah Jaksa Agung bersama-sama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.
Adapun Pasal 18 ayat (4) dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara.
Lalu, Pasal 18 ayat (5) UU Kejaksaan berbunyi bahwa Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda. Nah, selama pemerintahan Presiden Jokowi, pimpinan Korps Adhyaksa itu beberapa kali berganti.
Dua orang di antaranya merupakan Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung. Berikut Jaksa Agung di era pemerintahan Jokowi:
1. Andhi Nirwanto
Lihat Juga :
tulis komentar anda