Wapres Ma'ruf Amin Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua
Jum'at, 07 Juni 2024 - 14:07 WIB
Wapres menambahkan keberadaan BPP berbeda dengan badan khusus Papua pada era sebelumnya, karena BPP melibatkan secara langsung perwakilan OAP dari setiap provinsi di wilayah Papua.
"Hal ini penting untuk memastikan agar OAP dapat terlibat dan berpartisipasi langsung dalam berbagai kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan Papua," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) Suharso Monoarfa melaporkan Penyusunan RIPPP tahun 2022-2041 yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
"Rencana induk ini disusun bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat Papua yang merupakan perencanaan terpadu antarsektor dan daerah yang mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Saat ini, RIPPP tersebut telah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023," katanya.
Untuk mendukung perencanaan yang sinergis tersebut, urai Suharso, sebagaimana amanat Perpres No. 24 Tahun 2023, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Wakil Presiden, serta Pemerintah Daerah perlu mengembangkan SIPPP.
"SIPPP merupakan platform sistem informasi terintegrasi dalam kerangka RIPPP dan turunannya berupa Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) yang akan terhubung dengan sistem informasi pembangunan lainnya dengan prinsip interoperabilitas," ujarnya.
Untuk itu, Suharso menambahkan bahwa kegiatan Peluncuran RIPPP Tahun 2022–2041 dan SIPPP merupakan tahapan penting pembangunan Papua. "Dengan diluncurkannya dokumen tersebut, kami dapat memperkenalkan kepada seluruh pelaku pembangunan, termasuk masyarakat luas, tentang arah pembangunan jangka panjang wilayah Papua," katanya.
"Hal ini penting untuk memastikan agar OAP dapat terlibat dan berpartisipasi langsung dalam berbagai kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan Papua," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) Suharso Monoarfa melaporkan Penyusunan RIPPP tahun 2022-2041 yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
"Rencana induk ini disusun bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat Papua yang merupakan perencanaan terpadu antarsektor dan daerah yang mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Saat ini, RIPPP tersebut telah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023," katanya.
Untuk mendukung perencanaan yang sinergis tersebut, urai Suharso, sebagaimana amanat Perpres No. 24 Tahun 2023, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Wakil Presiden, serta Pemerintah Daerah perlu mengembangkan SIPPP.
"SIPPP merupakan platform sistem informasi terintegrasi dalam kerangka RIPPP dan turunannya berupa Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) yang akan terhubung dengan sistem informasi pembangunan lainnya dengan prinsip interoperabilitas," ujarnya.
Untuk itu, Suharso menambahkan bahwa kegiatan Peluncuran RIPPP Tahun 2022–2041 dan SIPPP merupakan tahapan penting pembangunan Papua. "Dengan diluncurkannya dokumen tersebut, kami dapat memperkenalkan kepada seluruh pelaku pembangunan, termasuk masyarakat luas, tentang arah pembangunan jangka panjang wilayah Papua," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda