Mantan Dirjen Kemenaker Reyna Usman Cs Didakwa Rugikan Uang Negara Rp17,6 Miliar

Jum'at, 07 Juni 2024 - 13:56 WIB
Mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker Reyna Usman memenuhi panggilan penyidik akan dimintai keterangan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas perkara dugaan perkara korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenegakerjaan ( Kemenaker ) tahun 2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu tersangka dalam perkaran ini adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman.

"Jaksa KPK Ridho Seputra (6/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Reyna Usman dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).



Ali menyatakan, para tersangka akan didakwa merugikan negara Rp17,6 miliar dari dugaan korupsi yang mereka lakukan. "Sebagaimana dakwaan Tim Jaksa, besaran kerugian keuangan negara dari perbuatan para Terdakwa senilai Rp17,6 miliar," ujar Ali.

Uraian lengkapnya, Ali menjelaskan, akan dipaparkan lebih detail saat pembacaan surat dakwaan. Untuk saat ini, Tim Jaksa masih menunggu jadwal sidang perdana untuk membacakan surat dakwaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!