MK Kabulkan Permohonan Gerindra PSU di Dua TPS Dapil Siantang V Kaltim
Jum'at, 07 Juni 2024 - 13:06 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan permohonan Partai Gerindra dalam sengketa Pileg 2024. Dalam dalilnya, Gerindra mengklaim adanya pelanggaran pemilu yang memanipulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar hadir pemilih untuk melakukan pemilihan atau pencoblosan di Dapil Siantang V.
MK memutuskan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, Kabupaten Siantang, dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau, Kabupaten Siantang, Provinsi Kalimantan Timur.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Gedung MK, Jumat (7/6/2024).
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menjelaskan, alasan Mahkamah menerima gugatan sengketa dari Partai Gerindra itu karena Bawaslu Kabupaten Sintang menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
"Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah ternyata terdapat penggunaan hak pillh oleh pemilih yang tidak berhak di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau serta telah dipertimbangkan oleh Bawaslu Kabupaten Sintang untuk dilakukan pemungutan suara ulang, namun tidak direkomendasikan dalam amar putusan Bawaslu Kabupaten Sintang a quo karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan," ucap Daniel.
"Oleh karena itu, demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemiu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka Mahkamah berpendapat harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau," katanya.
Daniel melanjutkan, berkenaan dengan adanya penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak berhak memilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, jumlah DPT di TPS tersebut sebanyak 187 orang, dan berdasarkan Daftar Hadir Pemilih, jumlah pemilih yang hadir adalah 187 orang.
"Adapun pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada Nomor Urut 64 telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2023, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105-KM-26022024-0015, bertanggal 26 Februari 2024 vide bukti P-4.11, namun data pemiih yang telah meninggal tersebut masi terdapat tanda tangannya dalam Daftar Hadir Pemilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai," ungkap Daniel.
Mahkamah menilai, atas kejadian di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/20.13/1/2024, bertanggal 6 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Sintang menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
"Memerintakan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap daftar pemilih tetap Pemilu Tahun 2024 yang telah meninggal dunia di Kabupaten Sintang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan teguran kepada para Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," katanya.
MK memutuskan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, Kabupaten Siantang, dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau, Kabupaten Siantang, Provinsi Kalimantan Timur.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Gedung MK, Jumat (7/6/2024).
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menjelaskan, alasan Mahkamah menerima gugatan sengketa dari Partai Gerindra itu karena Bawaslu Kabupaten Sintang menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
"Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah ternyata terdapat penggunaan hak pillh oleh pemilih yang tidak berhak di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau serta telah dipertimbangkan oleh Bawaslu Kabupaten Sintang untuk dilakukan pemungutan suara ulang, namun tidak direkomendasikan dalam amar putusan Bawaslu Kabupaten Sintang a quo karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan," ucap Daniel.
"Oleh karena itu, demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemiu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka Mahkamah berpendapat harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau," katanya.
Daniel melanjutkan, berkenaan dengan adanya penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak berhak memilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, jumlah DPT di TPS tersebut sebanyak 187 orang, dan berdasarkan Daftar Hadir Pemilih, jumlah pemilih yang hadir adalah 187 orang.
"Adapun pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada Nomor Urut 64 telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2023, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105-KM-26022024-0015, bertanggal 26 Februari 2024 vide bukti P-4.11, namun data pemiih yang telah meninggal tersebut masi terdapat tanda tangannya dalam Daftar Hadir Pemilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai," ungkap Daniel.
Mahkamah menilai, atas kejadian di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/20.13/1/2024, bertanggal 6 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Sintang menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
"Memerintakan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap daftar pemilih tetap Pemilu Tahun 2024 yang telah meninggal dunia di Kabupaten Sintang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan teguran kepada para Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda