Berbeda dengan Pileg, Jumlah Pemilih Pilkada 2024 600 Orang per TPS
Kamis, 06 Juni 2024 - 19:27 WIB
JAKARTA - Jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) pada Pilkada 2024 berbeda dengan Pileg/Pilpres. Jika pada Pileg/Pilpres yang digelar pada Februari lalu jumlahnya 300 jiwa, maka pada Pilkada September nanti maksimal 600 pemilih.
"Untuk pemetaan TPS waktu Pemilu 2024 satu TPS sebanyak-banyaknya 300 orang per TPS. Untuk Pilkada 2024, sebanyaknya 600 pemilih per TPS. Itu tergantung pada kondisi geografis, tapi dengan tetap memperhatikan satu KK itu dalam satu TPS," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Selain itu, kata Betty, dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih nantinya didukung dengan aplikasi tambahan. Petugas Pantarlih akan bekerja selama satu bulan mulai dari 24 Juni-24 Juli 2024.
"E-coklit itu sebenarnya alat bantu juga bagi Pantarlih untuk melakukan coklit dari rumah ke rumah. Jadi kami menyiapkan semacam sistem informasi yang digunakan oleh Pantarlih, kami siapkan 2 bentuk yaitu online dan offline," katanya.
Dengan bantuan aplikasi tersebut, nantinya pemilih di pilkada serentak dapat mengetahui apakah dia sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih.
"Jadi kami siapkan tools bagi pemilih dan kami sendiri juga dimudahkan untuk melakukan supervisi dan monitoring kepada Pantarlih di seluruh indonesia nanti ketika pemilu 2024," katanya.
Selama proses coklit, nantinya Petugas Pemungutan Suara (PPS) akan melaporkan kinerja Pantarlih, perihal seberapa banyak warga yang telah dilakukan proses coklit.
"Kami akan evaluasi karna dalam 30 hari masa coklit, satu kali seminggu PPS harus mengumpulkan petugas pantarlih untuk melakukan evaluasi," katanya.
"Untuk pemetaan TPS waktu Pemilu 2024 satu TPS sebanyak-banyaknya 300 orang per TPS. Untuk Pilkada 2024, sebanyaknya 600 pemilih per TPS. Itu tergantung pada kondisi geografis, tapi dengan tetap memperhatikan satu KK itu dalam satu TPS," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Selain itu, kata Betty, dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih nantinya didukung dengan aplikasi tambahan. Petugas Pantarlih akan bekerja selama satu bulan mulai dari 24 Juni-24 Juli 2024.
"E-coklit itu sebenarnya alat bantu juga bagi Pantarlih untuk melakukan coklit dari rumah ke rumah. Jadi kami menyiapkan semacam sistem informasi yang digunakan oleh Pantarlih, kami siapkan 2 bentuk yaitu online dan offline," katanya.
Dengan bantuan aplikasi tersebut, nantinya pemilih di pilkada serentak dapat mengetahui apakah dia sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih.
"Jadi kami siapkan tools bagi pemilih dan kami sendiri juga dimudahkan untuk melakukan supervisi dan monitoring kepada Pantarlih di seluruh indonesia nanti ketika pemilu 2024," katanya.
Selama proses coklit, nantinya Petugas Pemungutan Suara (PPS) akan melaporkan kinerja Pantarlih, perihal seberapa banyak warga yang telah dilakukan proses coklit.
"Kami akan evaluasi karna dalam 30 hari masa coklit, satu kali seminggu PPS harus mengumpulkan petugas pantarlih untuk melakukan evaluasi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda