MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Gorontalo VI
Kamis, 06 Juni 2024 - 18:52 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sengketa pileg di Dapil Gorontalo VI. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam permohonannya, PKS menyoalkan KPU Gorontalo tetap mengesahkan daftar DPRD Provinsi Gorontalo, meskipun beberapa partai tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30%.
Maka dari itu Mahkamah menilai Dapil VI Gorontalo harus dilakukan PSU karena adanya empat partai politik yakni PKB, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
"Mengabulkan permohorian Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo VI harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo, di ruang sidang Gedung MK, Kamis (6/6/2024).
Selanjutnya, Mahkamah juga meminta kepada KPU Gorontalo untuk melakukan PSU, sejak 45 hari putusan dibacakan. "Dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar KPU mematuhi putusan pengadilan, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan "politik hukum" menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
"Bagaimanapun merujuk semua ketentuan perundang-undangan sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.12] di atas, frasa "sekurang-kurangnya 30%", "paling sedikit 30%", dan "paling rendah 30% menunjukkan atau mengarah pada 1 (satu) hal, yaitu calon anggota legislatif perempuan tidak boleh di bawah angka 30%," ucapnya.
Dalam permohonannya, PKS menyoalkan KPU Gorontalo tetap mengesahkan daftar DPRD Provinsi Gorontalo, meskipun beberapa partai tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30%.
Maka dari itu Mahkamah menilai Dapil VI Gorontalo harus dilakukan PSU karena adanya empat partai politik yakni PKB, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
"Mengabulkan permohorian Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo VI harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo, di ruang sidang Gedung MK, Kamis (6/6/2024).
Selanjutnya, Mahkamah juga meminta kepada KPU Gorontalo untuk melakukan PSU, sejak 45 hari putusan dibacakan. "Dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar KPU mematuhi putusan pengadilan, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan "politik hukum" menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
"Bagaimanapun merujuk semua ketentuan perundang-undangan sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.12] di atas, frasa "sekurang-kurangnya 30%", "paling sedikit 30%", dan "paling rendah 30% menunjukkan atau mengarah pada 1 (satu) hal, yaitu calon anggota legislatif perempuan tidak boleh di bawah angka 30%," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda