MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Gorontalo VI
Kamis, 06 Juni 2024 - 18:52 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di Dapil Gorontalo VI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sengketa pileg di Dapil Gorontalo VI. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam permohonannya, PKS menyoalkan KPU Gorontalo tetap mengesahkan daftar DPRD Provinsi Gorontalo, meskipun beberapa partai tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30%.
Maka dari itu Mahkamah menilai Dapil VI Gorontalo harus dilakukan PSU karena adanya empat partai politik yakni PKB, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Baca juga: MK Bacakan Putusan 37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini
Dalam permohonannya, PKS menyoalkan KPU Gorontalo tetap mengesahkan daftar DPRD Provinsi Gorontalo, meskipun beberapa partai tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30%.
Maka dari itu Mahkamah menilai Dapil VI Gorontalo harus dilakukan PSU karena adanya empat partai politik yakni PKB, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Baca juga: MK Bacakan Putusan 37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini
Lihat Juga :