Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Sita 91 Kendaraan Berbagai Merek
Kamis, 06 Juni 2024 - 15:13 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Terbaru, KPK menyita 91 kendaraan bermotor.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, selain kendaraan, KPK juga mengamankan ratusan dokumen.
"Jadi ini update secara global, keseluruhan ya, sampai hari ini setidaknya telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
"Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes-Benz, dan lain-lain ada 91," sambungnya.
Selain itu, KPK juga mengamankan lima bidang tanah. Ali tidak merincikan di mana lokasi lima tanah yang disita tersebut. Bukan hanya itu, KPK juga mengamankan 30 jam tangan mewah.
"Kemudian ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mile, Kemudian Hublot Big Bang dan lain-lain ya, banyak ada 30 jam tangan mewah," ujarnya.
Dikonfirmasi perihal penyitaan barang-barang yang diamankan saat menggeledah rumah kediaman kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan, Ali tidak membantah maupun membenarkan.
Ia hanya menyebutkan penyitaan tersebut berdasarkan rumah yang berlokasi di Samarinda. "Mengenai milik siapa rumahnya, tempat siapa, gitu kan saya kira itu teknis nanti," ucapnya.
"Karena saksi yang digeledah rumahnya nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk menguji kebenaran dan mengkonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi," tambahnya.
Sekadar informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, selain kendaraan, KPK juga mengamankan ratusan dokumen.
"Jadi ini update secara global, keseluruhan ya, sampai hari ini setidaknya telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
"Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes-Benz, dan lain-lain ada 91," sambungnya.
Selain itu, KPK juga mengamankan lima bidang tanah. Ali tidak merincikan di mana lokasi lima tanah yang disita tersebut. Bukan hanya itu, KPK juga mengamankan 30 jam tangan mewah.
"Kemudian ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mile, Kemudian Hublot Big Bang dan lain-lain ya, banyak ada 30 jam tangan mewah," ujarnya.
Dikonfirmasi perihal penyitaan barang-barang yang diamankan saat menggeledah rumah kediaman kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan, Ali tidak membantah maupun membenarkan.
Ia hanya menyebutkan penyitaan tersebut berdasarkan rumah yang berlokasi di Samarinda. "Mengenai milik siapa rumahnya, tempat siapa, gitu kan saya kira itu teknis nanti," ucapnya.
"Karena saksi yang digeledah rumahnya nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk menguji kebenaran dan mengkonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi," tambahnya.
Sekadar informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda