Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Siapa Penggantinya?
Kamis, 06 Juni 2024 - 05:36 WIB
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Prabowo-Gibran akan menunjuk dan mengangkat jajaran kabinetnya.
Sementara itu, pada Kamis (29/2/2024), Mahkamah Kontitusi mengeluarkan putusan No.6/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, Mahkamah menambahkan syarat bahwa Jaksa Agung bukan merupakan pengurus parpol.
Kecuali sudah berhenti sebagai pengurus parpol sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung. Putusan MK tersebut terkait gugatan uji materiil aturan mengenai syarat pengangkatan jaksa agung sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.
Pertimbangan hukum Mahkamah atas gugatan tersebut menyampaikan bahwa bagi calon Jaksa Agung sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung yang merupakan anggota parpol cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung.
Dilansir dari laman resmi MK, jangka waktu lima tahun telah keluar dari kepengurusan parpol sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung menjadi waktu yang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi parpol terhadap Jaksa Agung tersebut.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menguraikan secara lebih jelas bahwa seorang pengurus parpol lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya, karena pengurus dapat memilih untuk terlibat lebih dalam dengan agenda partainya. Hal tersebut, kata dia, berbeda dengan keberadaan anggota parpol.
Sebab bagi anggota, parpol dapat saja hanya berfungsi sebagai ‘kendaraan’ untuk mencapai tujuan politiknya. Sehingga, syarat untuk sudah keluar selama lima tahun dari parpol sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung cukup diberlakukan bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya merupakan pengurus parpol.
Karena berdasarkan penalaran yang wajar, pengurus parpol tersebut potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus dari afiliasi dengan parpol yang dinaunginya.
Sementara itu, pada Kamis (29/2/2024), Mahkamah Kontitusi mengeluarkan putusan No.6/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, Mahkamah menambahkan syarat bahwa Jaksa Agung bukan merupakan pengurus parpol.
Kecuali sudah berhenti sebagai pengurus parpol sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung. Putusan MK tersebut terkait gugatan uji materiil aturan mengenai syarat pengangkatan jaksa agung sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.
Pertimbangan hukum Mahkamah atas gugatan tersebut menyampaikan bahwa bagi calon Jaksa Agung sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung yang merupakan anggota parpol cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung.
Dilansir dari laman resmi MK, jangka waktu lima tahun telah keluar dari kepengurusan parpol sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung menjadi waktu yang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi parpol terhadap Jaksa Agung tersebut.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menguraikan secara lebih jelas bahwa seorang pengurus parpol lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya, karena pengurus dapat memilih untuk terlibat lebih dalam dengan agenda partainya. Hal tersebut, kata dia, berbeda dengan keberadaan anggota parpol.
Sebab bagi anggota, parpol dapat saja hanya berfungsi sebagai ‘kendaraan’ untuk mencapai tujuan politiknya. Sehingga, syarat untuk sudah keluar selama lima tahun dari parpol sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung cukup diberlakukan bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya merupakan pengurus parpol.
Karena berdasarkan penalaran yang wajar, pengurus parpol tersebut potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus dari afiliasi dengan parpol yang dinaunginya.
(rca)
Lihat Juga :