Sahroni: Surya Paloh Capek dengan Pemberitaan Korupsi SYL
Rabu, 05 Juni 2024 - 14:19 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh disebut capek dengan pemberitaan dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL diketahui merupakan kader Partai Nasdem.
Hal itu sebagaimana disampaikan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah Sahroni pernah dipanggil Surya Paloh terkait SYL yang menjadi terdakwa kasus korupsi.
"Apakah saudara pernah nda dirapatkan setelah beliau jadi tersangka dan sudah ini kan viral Pak di mana-mana, kan nama baik Nasdem terbawa ke mana-mana. Apakah pernah ada dipanggil oleh ketua partai dan membicarakan masalah ini?" tanya Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Siap Yang Mulia," jawab Saksi.
"Ya?" tanya Hakim memperjelas.
"Ketua Umum sudah capek Yang Mulia," jawab Sahroni.
Hakim Rianto pun kembali mempertegas apa yang dimaksud capek itu.
Hal itu sebagaimana disampaikan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah Sahroni pernah dipanggil Surya Paloh terkait SYL yang menjadi terdakwa kasus korupsi.
"Apakah saudara pernah nda dirapatkan setelah beliau jadi tersangka dan sudah ini kan viral Pak di mana-mana, kan nama baik Nasdem terbawa ke mana-mana. Apakah pernah ada dipanggil oleh ketua partai dan membicarakan masalah ini?" tanya Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Siap Yang Mulia," jawab Saksi.
"Ya?" tanya Hakim memperjelas.
"Ketua Umum sudah capek Yang Mulia," jawab Sahroni.
Hakim Rianto pun kembali mempertegas apa yang dimaksud capek itu.
tulis komentar anda