Jadi Saksi Kasus SYL, Sahroni Dicecar Sumbangan ke Partai Nasdem

Rabu, 05 Juni 2024 - 12:31 WIB
loading...
Jadi Saksi Kasus SYL,...
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Sidang ini dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.

Dalam sidang, Majelis Hakim mencecar Sahroni mengenai sumbangan kader maupun simpatisan ke partai.

"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).



"Kalau berkegiatan pilihan presiden ada Yang Mulia," jawab Saksi.

"Batasan paling ini (maksimal) berapa?" tanya Hakim.

"Rp1 miliar Yang Mulia," jawab Sahroni.

Sahroni menjelaskan, batasan jumlah tersebut sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Jadi batasannya Rp1 miliar, lebih dari itu tidak bisa?" tanya Hakim.

"Tidak boleh," jawab Saksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)