Jadi Saksi Kasus SYL, Sahroni Dicecar Sumbangan ke Partai Nasdem

Rabu, 05 Juni 2024 - 12:31 WIB
"Rp1 miliar Yang Mulia," jawab Sahroni.

Sahroni menjelaskan, batasan jumlah tersebut sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Jadi batasannya Rp1 miliar, lebih dari itu tidak bisa?" tanya Hakim.

"Tidak boleh," jawab Saksi.

Baca juga: Penampakan Ahmad Sahroni Tiba di PN Jakpus Jadi Saksi Sidang SYL

Sahroni menyebutkan, semua sumbangan yang masuk pun tercatat dengan resmi oleh Partai NasDem. "Jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat resmi ya?," tanya Hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!