Perbandingan Respons NU dan Muhammadiyah Terkait Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan

Selasa, 04 Juni 2024 - 21:39 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan aturan izin kelola tambang bagi ormas keagamaan, termasuk NU dan Muhammadiyah. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Izin kelola tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan merupakan salah satu kebijakan baru yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini lantas mendapatkan respons berbeda dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah .

Kebijakan terkait izin kelola tambang untuk ormas keagamaan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.



Dalam PP tersebut ada pasal yang menyebutkan jika ormas keagamaan mendapatkan izin mengelola tambang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kebijakan ini mendapat respons positif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai pemberian izin kelola tambang untuk ormas keagamaan merupakan hal positif. Namun bagaimana respons dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia saat ini yakni NU dan Muhammadiyah?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!