DPR Akui Ada Perluasan Wewenang di Revisi UU TNI, Dasco: Tapi Terbatas
Selasa, 04 Juni 2024 - 19:29 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengakui jika dalam draf revisi UU TNI terdapat perluasan wewenang bagi institusi TNI menduduki jabatan sipil. Foto/SINDOnews/Felldy Utama
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengakui jika dalam draf revisi Undang-Undang tentang TNI terdapat perluasan wewenang bagi institusi TNI menduduki jabatan sipil. Hanya saja, perluasan wewenang ini bersifat terbatas.
"Sebenarnya begini, kalau dilihat, dibaca di UU TNI itu, itu juga perluasannya juga hanya terbatas," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Anggota Komisi I DPR: Pembahasan Revisi UU TNI Tunggu Rapat Bamus
Dasco menjelaskan perluasan wewenang ini dalam rangka menghindari adanya potensi pelanggaran. Pasalnya, selama ini ada sejumlah jabatan sipil yang diduduki oleh personel TNI, tapi tidak diatur dalam undang-undang.
"Sebenarnya begini, kalau dilihat, dibaca di UU TNI itu, itu juga perluasannya juga hanya terbatas," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Anggota Komisi I DPR: Pembahasan Revisi UU TNI Tunggu Rapat Bamus
Dasco menjelaskan perluasan wewenang ini dalam rangka menghindari adanya potensi pelanggaran. Pasalnya, selama ini ada sejumlah jabatan sipil yang diduduki oleh personel TNI, tapi tidak diatur dalam undang-undang.
Lihat Juga :