Hendropriyono Tegaskan Pramuka Tidak Boleh Dibubarkan karena Kader Pemersatu Bangsa
Selasa, 04 Juni 2024 - 18:20 WIB
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengatakan, aturan seperti itu tak bisa dibuat oleh satu orang saja. Ada 260 juta jumlah rakyat Indonesia dan tidak boleh disetir hanya oleh satu, atau dua orang, atau pun tiga puluh orang. Bangsa Indonesia harus punya pikiran sendiri dengan diberikan contoh dan arahan yang bijaksana dari pemerintah.
“Anggota Pramuka mempunyai satu rasa kebangsaan yang tebal. Mereka harus menjadi Pancasilais sejati yang tidak tergerus ke sana ke sini karena kepentingan-kepentingan yang sesaat dan kepentingan politik elektoral," kata mantan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.
Baca juga: Tegaskan Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihapus, Nadiem: Mohon Tidak Lagi Dibahas
Seperti diketahui, pada 25 Maret 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Hendropriyono mengatakan, hasil survey Pusdatin Kwarnas Pramuka yang memperlihatkan 89% netizen dari sekitar 25.000 pembicaraan di media sosial menyatakan kontra terhadap kebijakan Permendikbudristek No.12/2024. Hanya 11% saja yang pro dari survei yang digelar sejak 29 Maret – 7 April 2024.
“Anggota Pramuka mempunyai satu rasa kebangsaan yang tebal. Mereka harus menjadi Pancasilais sejati yang tidak tergerus ke sana ke sini karena kepentingan-kepentingan yang sesaat dan kepentingan politik elektoral," kata mantan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.
Baca juga: Tegaskan Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihapus, Nadiem: Mohon Tidak Lagi Dibahas
Seperti diketahui, pada 25 Maret 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Hendropriyono mengatakan, hasil survey Pusdatin Kwarnas Pramuka yang memperlihatkan 89% netizen dari sekitar 25.000 pembicaraan di media sosial menyatakan kontra terhadap kebijakan Permendikbudristek No.12/2024. Hanya 11% saja yang pro dari survei yang digelar sejak 29 Maret – 7 April 2024.
Lihat Juga :