Pencemaran Nama Baik Sahroni, Pegiat Medsos Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 04 Juni 2024 - 16:41 WIB
Pegiat media sosial, Adam Deni divonis hukuman 6 bulan penjara terkait pencemaran nama baik terhadap politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
JAKARTA - Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka divonis hukuman 6 bulan penjara terkait pencemaran nama baik terhadap politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Majelis Hakim meyakini, terdakwa Adam Deni terbukti melakukan pemfitnahan terhadap Sahroni sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim di ruang sidang Sujono.

Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban, pernah dihukum, saat ini sedang menjalani masa pidananya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!