Pencemaran Nama Baik Sahroni, Pegiat Medsos Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara
Selasa, 04 Juni 2024 - 16:41 WIB
JAKARTA - Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka divonis hukuman 6 bulan penjara terkait pencemaran nama baik terhadap politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Majelis Hakim meyakini, terdakwa Adam Deni terbukti melakukan pemfitnahan terhadap Sahroni sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim di ruang sidang Sujono.
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban, pernah dihukum, saat ini sedang menjalani masa pidananya.
Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam surat tuntutannya, Jaksa meminta Adam Deni dihukum dengan satu tahun penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa atau mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP," kata Jaksa Sudarno dalam amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
"Kedua mejatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun," sambungnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Sudarno menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan kerugian materil kepada korban dan terdakwa saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Yang meringankan, sebut Sudarno, terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya dan menyesali perbuatannya.
"Dan terdakwa dengan korban sudah saling memanfaatkan di ruang persidangan," ujarnya.
Majelis Hakim meyakini, terdakwa Adam Deni terbukti melakukan pemfitnahan terhadap Sahroni sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim di ruang sidang Sujono.
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban, pernah dihukum, saat ini sedang menjalani masa pidananya.
Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam surat tuntutannya, Jaksa meminta Adam Deni dihukum dengan satu tahun penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa atau mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP," kata Jaksa Sudarno dalam amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
"Kedua mejatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun," sambungnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Sudarno menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan kerugian materil kepada korban dan terdakwa saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Yang meringankan, sebut Sudarno, terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya dan menyesali perbuatannya.
"Dan terdakwa dengan korban sudah saling memanfaatkan di ruang persidangan," ujarnya.
(abd)
tulis komentar anda