Febri Diansyah Beberkan Alasannya Mundur dari Kuasa Hukum SYL

Senin, 03 Juni 2024 - 19:01 WIB
"Termasuk Rasamala Aritonang, termasuk satu lagi, partner kami yang tidak masuk di tim juga dicegah ke luar negeri," jawab Febri.

Atas pencekalan tersebut, Febri menyebutkan, mengajukan diri untuk mundur dari penasihat hukum SYL. Febri melanjutkan, alasan ia tidak bisa mendampingi SYL saat ditangkap karena menjadi salah satu pihak yang diperiksa dalam kasus tersebut pun menjadi pertimbangannya.

"Dicegah ke luar negeri, kemudian setelah saudara dicegah ke luar negeri saudara komunikasi dengan?" tanya Hakim.

"Betul, saya datang ke Pak Syahrul, saya besuk Pak Syahrul saya jelaskan begini, 'Pak Syahrul, kami ini kan pernah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan', dan ketika Pak Syahrul seingat saya tanggal 13 Oktober pada saat itu ya, Pak Syahrul dilakukan penangkapan, saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi Pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," jawab Saksi.

"Yang kedua, ada eskalasi dan perkembangan di awal November kemudian saya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan dan saya bilang ke Pak Syahrul, 'jangan sampai kemudian posisi saya, atau posisi kami itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul," sambung Febri menjelaskan.

Atas pernyataan tersebut, Febri menyatakan menjadi pertimbangan SYL mencabut hak kuasanya. "Oke itu alasannya ya?" tanya Hakim.

"Saya sampaikan seperti itu dan akhirnya Pak Syahrul mempertimbangkan pengunduran diri ini dan tindak lanjutnya adalah pencabutan surat kuasa," jawab Saksi.

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.

Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More