Polisi Periksa Antasari Azhar terkait Kasus Djoko Tjandra
Kamis, 20 Agustus 2020 - 13:58 WIB
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Antasari Azhar terkait dugaan suap Djoko Tjandra dalam kasus Bank Bali. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 13 Agustus 2020 lalu.
"Iya benar, sebagai saksi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2020).
Meski begitu Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu enggan menjelaskan apa yang digali dari pemeriksaan Antasi Azhar terkait dengan Djoko Tjandra. "Nanti ditanyakan penyidik ya," katanya.( )
Surat pemeriksaan Antasi Azhar tercatat dengan nomor surat B/PK-257/VIII/RES.3.3/2020/Tipidkor. Perihal permintaan keterangan dan dokumen. Antasi diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang dalam permasalahan hukum Djoko Soegiarto Tjandra terkait Bank Bali dari 2002-2009. (Baca juga : Erick Thohir: Gusur McD Sarinah Jadi Pasar UMKM Bukan Sekedar Lip Service )
Polri menangkap buron kasus Bank Bali itu pada 30 Juli 2020. Melalui bantuan Polisi Diraja Malaysia, Djoko Tjandra ditangkap di apartemen pribadinya di Malaysia.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam perjalanan kasus ini, Antasari Azhar diketahui merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.( )
"Iya benar, sebagai saksi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2020).
Meski begitu Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu enggan menjelaskan apa yang digali dari pemeriksaan Antasi Azhar terkait dengan Djoko Tjandra. "Nanti ditanyakan penyidik ya," katanya.( )
Surat pemeriksaan Antasi Azhar tercatat dengan nomor surat B/PK-257/VIII/RES.3.3/2020/Tipidkor. Perihal permintaan keterangan dan dokumen. Antasi diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang dalam permasalahan hukum Djoko Soegiarto Tjandra terkait Bank Bali dari 2002-2009. (Baca juga : Erick Thohir: Gusur McD Sarinah Jadi Pasar UMKM Bukan Sekedar Lip Service )
Polri menangkap buron kasus Bank Bali itu pada 30 Juli 2020. Melalui bantuan Polisi Diraja Malaysia, Djoko Tjandra ditangkap di apartemen pribadinya di Malaysia.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam perjalanan kasus ini, Antasari Azhar diketahui merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.( )
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda