Febri Diansyah Buka-bukaan Honor Jadi Pengacara SYL Cs Rp800 Juta

Senin, 03 Juni 2024 - 13:01 WIB
"Honorarium itu kami bagi Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU advokat berdasarkan kesepakatan pada saat itu," jawab Saksi.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, Hakim Fahzal kembali melemparkan pertanyaan perihal honor. "Berapa nilainya?" tanya Hakim Fahzal.

"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" jawab Febri saat diminta menyebutkan nominal honornya.

Hakim Fahzal pun kemudian menjelaskan mengapa Febri harus menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat 1 KUHAP.

"Karena kalau penuntut umum yang tanya ndak perlu Pak Febri jawab, penasihat hukum yang tanya ndak perlu dijawab. Tapi kalau Hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP. Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi," ujar Hakim Fahzal menjelaskan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!