Febri Diansyah Buka-bukaan Honor Jadi Pengacara SYL Cs Rp800 Juta
Senin, 03 Juni 2024 - 13:01 WIB
JAKARTA - Advokat yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku menerima honor Rp800 juta saat menjadi pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.
Diketahui, Febri sempat menjadi pengacara SYL ketika kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Honor ratusan juta itu terungkap saat Hakim Anggota Fahzal Hendri menanyakan Febri soal honor yang ia terima saat menjadi pengacara SYL.
"Berapa menerima honor?" tanya Hakim Fahzal di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Honorarium itu kami bagi Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU advokat berdasarkan kesepakatan pada saat itu," jawab Saksi.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, Hakim Fahzal kembali melemparkan pertanyaan perihal honor. "Berapa nilainya?" tanya Hakim Fahzal.
"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" jawab Febri saat diminta menyebutkan nominal honornya.
Hakim Fahzal pun kemudian menjelaskan mengapa Febri harus menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat 1 KUHAP.
"Karena kalau penuntut umum yang tanya ndak perlu Pak Febri jawab, penasihat hukum yang tanya ndak perlu dijawab. Tapi kalau Hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP. Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi," ujar Hakim Fahzal menjelaskan.
Diketahui, Febri sempat menjadi pengacara SYL ketika kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Honor ratusan juta itu terungkap saat Hakim Anggota Fahzal Hendri menanyakan Febri soal honor yang ia terima saat menjadi pengacara SYL.
"Berapa menerima honor?" tanya Hakim Fahzal di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Honorarium itu kami bagi Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU advokat berdasarkan kesepakatan pada saat itu," jawab Saksi.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, Hakim Fahzal kembali melemparkan pertanyaan perihal honor. "Berapa nilainya?" tanya Hakim Fahzal.
"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" jawab Febri saat diminta menyebutkan nominal honornya.
Hakim Fahzal pun kemudian menjelaskan mengapa Febri harus menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat 1 KUHAP.
"Karena kalau penuntut umum yang tanya ndak perlu Pak Febri jawab, penasihat hukum yang tanya ndak perlu dijawab. Tapi kalau Hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP. Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi," ujar Hakim Fahzal menjelaskan.
tulis komentar anda