Cegah Pungli, KPK Awasi Ketat PPDB 2024

Minggu, 02 Juni 2024 - 10:11 WIB
"Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," tandas Ipi.

KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan proses penyelenggaraan PPDB agar dapat berjalan efektif dan transparan. Melalui kanal yang sudah disiapkan jaga.id, masyarakat dapat berdiskusi segala hal terkait proses penyelenggaraan PPDB ataupun isu lain terkait pendidikan di dalam fitur Jaga Pendidikan.

Surat Edaran nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB ini dapat diunduh melalui tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lainnya/3434-surat-edaran-terkait-pencegahan-korupsi-dan-pengendalian-gratifikasi-dalam-penerimaan-peserta-didik-baru-2024



"Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi," pungkas Ipi.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More