Kritik Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi
Minggu, 02 Juni 2024 - 07:33 WIB
ICW bersama PSHK mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencabutan Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencabutan Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah . ICW menilai amar putusan tersebut bermasalah.
“Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah,” ujar Peniliti ICW Seira Tamara dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Respons Putusan MA Batas Usia Kepala Daerah, Nasdem: Cukup Sudah Akil Balig Saja
Seira menjelaskan putusan MA itu melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024 dengan menguntungkan sejumlah pihak tertentu.
“Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah,” ujar Peniliti ICW Seira Tamara dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Respons Putusan MA Batas Usia Kepala Daerah, Nasdem: Cukup Sudah Akil Balig Saja
Seira menjelaskan putusan MA itu melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024 dengan menguntungkan sejumlah pihak tertentu.
Lihat Juga :