KPK Didorong Periksa Auditor BPK yang Disebut di Persidangan SYL

Sabtu, 01 Juni 2024 - 23:11 WIB
KPK didorong memeriksa auditor dan anggota BPK yang disebut dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Praktik dugaan suap yang melibatkan oknum auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai termasuk pelanggaran pidana. Dalam persidangan perkara SYL, disebutkan auditor BPK meminta uang sejumlah Rp12 miliar untuk menerbitkan status WTP Kementan. Namun yang baru dibayarkan baru sebesar Rp5 miliar.

"Praktik suap yang dilakukan oknum auditor dan anggota di lingkungan BPK RI itu nyata, di mana telah melakukan kejahatan yang melekat dengan kedudukan atau jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya," kata pengamat hukum pidana, Azmi Syahputra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

"Fungsi auditor BPK yang melekat dan strategis kok digunakan untuk perilaku bagai 'bandit merajalela' dan karenanya perilaku culas begini harus diberantas habis," tambahnya.

Menurut Azmi, kasus tersebut sungguh miris dan tindakan memalukan yang dilakukan oknum pegawai BPK. "Suap maupun pemerasan terkait laporan audit, itu terstruktur mulai dari Tim Pemeriksa, Pengendali Teknis, Penanggung Jawab dan Anggota," jelasnya.



Kata Azmi, siapa pun yang melakukan pemerasan atau menerima suap atas jabatannya dan menerima penyuapan termasuk bagi pejabat yang membiarkan, masuk dalam kualifikasi bersama-sama dalam permufakatan jahat. "Mereka itu ikut bertanggung jawab secara hukum karenanya harus segera diperiksa semua pihak-pihak dimaksud," jelasnya.

Disampaikan Azmi, sangat jelas dari peristiwa dan keterangan saksi di persidangan ada permintaan pegawai BPK karenanya masuk dalam kategori suap aktif (actieve omkooping). Di mana, kata dia, uang suap tersebut telah diterima.

"Uang yang berjumlah miliaran dari manipulasi proyek telah diterima berpindah tangan sehingga perbuatan ini sudah selesai dilakukan. Jadi jelas nyata para pelaku auditor BPK ini melakukan dengan sengaja, punya kehendak dan mengetahui untuk disuap secara sadar yang bertentangan dengan jabatannya," terang Azmi.

Ia menambahkan bahwa penerima suap dengan karakteristik secara aktif yang meminta maka semestinya dikenakan ancaman hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup.

"Dan bagi siapa pun yang menerima terkhusus bagi anggota tim BPK yang terlibat dalam kasus ini harus dipecat. Diberhentikan dengan tidak hormat. Sebab oknum BPK ini melakukan perbuatan suap dan atau patut diduga menerima uang agar tidak melakukan sesuatu dalam fungsi jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More