Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukanlah Makna Toleransi yang Dibenarkan

Jum'at, 31 Mei 2024 - 14:01 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai panduan hubungan antarumat beragama, termasuk hukum salam lintas agama. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

"Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia secara resmi ditutup. Salah satu hasilnya adalah panduan hubungan antarumat beragama," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (31/5/2024).



Baca juga: Ijtima Ulama MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram

Forum Ijtima Ulama memandang bahwa prinsip dasar hubungan antarumat beragama dalam Islam sebagai berikut:

A. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh) sesuai tuntunan Al-Qur’an “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku) tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).

B. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (Al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, serta damai.

"Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain (Al-istihza). Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama lain," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!