MA Perintahkan Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, KPU: Masih Tunggu File Putusan

Jum'at, 31 Mei 2024 - 11:50 WIB
Komisioner KPU Idham Holik menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan aturan batas usia calon kepala daerah. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan aturan batas usia calon kepala daerah . Kemudian, memerintahkan KPU mengubah PKPU terkait aturan tersebut.

Gugatan tersebut diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Akhirnya MA memutuskan mengubah aturan batas usia calon kepala daerah terhitung saat hari pelantikan. Sebelumnya, batas usia calon kepala daerah terhitung saat mendaftar ke KPU.



Baca juga: MA Putuskan Hapus Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Maju Pilgub Jakarta?

Menanggapi ini, KPU memandang putusan MA atas hak uji materi memiliki kekuatan hukum. "Putusan MA atas judicial review memiliki kekuatan hukum," kata Komisioner KPU Idham Holik, Jumat (31/5/2024).

Namun, KPU baru mengambil langkah ketika salinan putusan MA sudah keluar. Dalam putusan itu, MA memerintahkan KPU mengubah PKPU terkait aturan batas usia calon kepala daerah.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus menunggu file putusan MA yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!