MA Perintahkan Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, KPU: Masih Tunggu File Putusan

Jum'at, 31 Mei 2024 - 11:50 WIB
Komisioner KPU Idham Holik menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan aturan batas usia calon kepala daerah. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan aturan batas usia calon kepala daerah . Kemudian, memerintahkan KPU mengubah PKPU terkait aturan tersebut.

Gugatan tersebut diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Akhirnya MA memutuskan mengubah aturan batas usia calon kepala daerah terhitung saat hari pelantikan. Sebelumnya, batas usia calon kepala daerah terhitung saat mendaftar ke KPU.





Menanggapi ini, KPU memandang putusan MA atas hak uji materi memiliki kekuatan hukum. "Putusan MA atas judicial review memiliki kekuatan hukum," kata Komisioner KPU Idham Holik, Jumat (31/5/2024).

Namun, KPU baru mengambil langkah ketika salinan putusan MA sudah keluar. Dalam putusan itu, MA memerintahkan KPU mengubah PKPU terkait aturan batas usia calon kepala daerah.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus menunggu file putusan MA yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.

Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More