Jampidsus Ditarget, Praktisi Hukum Ingatkan Kepercayaan Publik Terhadap Kejagung Tinggi

Jum'at, 31 Mei 2024 - 11:30 WIB
Serangkaian aksi yang menyudutkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah seperti penguntitan hingga pembunuhan karakter sangat disayangkan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Serangkaian aksi yang menyudutkan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah seperti penguntitan hingga pembunuhan karakter disayangkan praktisi hukum Saor Siagian. Peristiwa-peristiwa tersebut tidak lepas dari upaya perlawanan balik para koruptor.

Kejagung dalam beberapa tahun terakhir gencar membongkar berbagai skandal korupsi jumbo hingga kepercayaan publik (public trust) kepada Korps Adhyaksa naik.



"Kita juga harus objektif, bagaimana kinerja Jaksa Agung saat ini. Dari tiga lembaga penegak hukum sekarang, yang paling dipercaya (publik) adalah Kejagung, baru Polri, kemudian KPK," ujar Saor, Jumat (31/5/2024).

"Itu adalah (hasil) survei dan betul (buah) kerja-kerja mereka memberantas korupsi, betul-betul megakorupsi," tambahnya.



Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia periode April 2024, Kejagung menjadi institusi penegak hukum yang paling dipercaya publik dengan skor 74,7%. Posisi selanjutnya adalah Mahkamah Konstitusi (MK) 72,5%, pengadilan 71,1%, Polri 70,6%, serta KPK 62,1%.

Saor mengingatkan bahwa satu dari semua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022 dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Dari 21 yang telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi timah, salah satu dijerat obstruction of justice," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More