Profil Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda yang Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut

Kamis, 30 Mei 2024 - 16:38 WIB
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Foto: KPU DKI Jakarta
JAKARTA - Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana menjadi sosok di balik peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut. Gugatan Ahmad Ridha dikabulkan Mahkamah Agung (MA) sehingga KPU diminta merevisi aturan tersebut.

Dari putusan tersebut, MA mengubah yang awalnya calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.



Imbas pencabutan batas usia calon kepala daerah, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang ramai diperbincangkan maju Pilkada Jakarta 2024 akan menjadi mulus. Kaesang bakal mendampingi politikus Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono.



Kembali lagi ke sosok Ahmad Ridha. Pria kelahiran 22 Januari 1972 ini menjabat Ketua Umum Partai Garuda sejak tahun 2015. Dia juga seorang pengusaha.

Ahmad Ridha aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan pernah dinominasikan sebagai ketua KNPI periode 2011-2014.

Dia tercatat sebagai pemilik Gala Group yang menaungi beberapa perusahaan seperti Gala Galatama (kontraktor, perdagangan, dan pemasok), Gala Griyatama (real estate), Gala Jayatama (penyuplai dan integrator sistem), dan Gala Surya Karyatama (industri kimia).

Sejak 2009, Ahmad Ridha juga tercatat sebagai Presiden Direktur di sebuah perusahaan bernama Lintas Technologies.

Kemudian, tahun 2014, dia mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta mewakili Partai Gerindra di Jakarta Timur. Dia memperoleh 3.691 suara.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More