DPR dukung Kejagung Tersangkakan Semua Pihak Terlibat Korupsi Timah

Kamis, 30 Mei 2024 - 09:34 WIB
Anggota Panja Timah DPR asal Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mendukung Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Panita Kerja (Panja) Timah DPR asal Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2022. Sebab, diyakini oknum kementerian terkait juga terlibat selain PT Timah Tbk dan swasta.

"Jangan hanya swasta yang disasar, tetapi oknum-oknum di internal PT Timah dan jika ada di kementerian lainnya karena izin itu juga menyangkut kementerian lainnya," ucapnya, Kamis (30/5/2024).

Anggota Komisi VI DPR ini juga mendukung langkah Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pangkalnya, kerugian negara dalam perkara ini, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai lebih dari Rp300 triliun.





"Yang kedua adalah saya mendukung Kejaksaan Agung dan Satgas TPPU, Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk membongkar adanya indikasi untuk tindak pidana pencucian uang dalam kasus PT Timah ini," jelasnya.

Rieke bahkan mendorong Kejagung menerbitkan surat pencekalan keluar negeri kepada para pihak yang diduga turut terlibat kasus timah. Jika perlu, langkah hukum tersebut juga menyasar anggota keluarga para pelaku.



”Saya minta secara terbuka mendukung, sekali lagi Kejaksaan Agung untuk mencekal siapa pun, termasuk juga keluarganya, karena suka ada juga biasanya suka ada yang titip-titip, ya. Hasil-hasil seperti itu pada keluarganya atau pada titik-titiknya," bebernya.

Diketahui, Kejagung menetapkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka ke-22 kasus korupsi timah. Bambang diduga terlibat revisi Rencana Kerja dn Anggaran Biaya (RKAB) 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

Selain itu, enam tersangka lainnya kini dikenakan pasal TPPU. Mereka adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim; suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis; Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto; Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Sugito Gunawan; beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); dan Dirut PT RBT, Suparta.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More