Diduga Terlibat Pencucian Uang, 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong
Kamis, 30 Mei 2024 - 07:19 WIB
JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan telah menerima informasi terkait adanya 14 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Hong Kong. Mereka diduga terlibat kasus pencucian uang senilai HK$10 juta atau sekitar Rp20,7 miliar di Hong Kong.
Informasi ini didapatkan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pada 28 Mei 2024 lalu. Mereka diyakini sebagai pekerja migran.
"KJRI Hong Kong baru saja menerima informasi, 28 Mei 2024, bahwa ada 20 orang yang ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong, di mana 14 di antaranya warga negara Indonesia dan 6 kewarganegaraan Hong Kong," kata Judha di Kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Adapun 20 orang tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak Kepolisian Hong Kong, kata Judha telah akan segera menyampaikan secara tertulis mengenai detail nama-nama mereka.
"Tindakan lanjut segera dari KJRI Hongkong adalah kami meminta akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan 14 WNI yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang,"katanya.
Judha mengatakan 14 WNI merupakan pekerja migran yang diminta sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online. "Kemudian rekening bank tersebut digunakan untuk menampung uang-uang hasil kejahatan,"ucapnya.
Dia mengimbau agar WNI khususnya para pekerja migran di Hong Kong untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang dan tidak mudah terbujuk rayu atau tergiur ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank online dan kemudian akun tersebut dipinjamkan atau digunakan oleh pihak lain untuk menampung dana-dana yang tidak jelas.
"Meskipun dia mendapatkan sebagian dari uang tersebut karena hal tersebut merupakan pelanggaran dari tindak pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut,"tuturnya.
Widya Michella Nur Syahida
Informasi ini didapatkan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pada 28 Mei 2024 lalu. Mereka diyakini sebagai pekerja migran.
"KJRI Hong Kong baru saja menerima informasi, 28 Mei 2024, bahwa ada 20 orang yang ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong, di mana 14 di antaranya warga negara Indonesia dan 6 kewarganegaraan Hong Kong," kata Judha di Kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Adapun 20 orang tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak Kepolisian Hong Kong, kata Judha telah akan segera menyampaikan secara tertulis mengenai detail nama-nama mereka.
"Tindakan lanjut segera dari KJRI Hongkong adalah kami meminta akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan 14 WNI yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang,"katanya.
Judha mengatakan 14 WNI merupakan pekerja migran yang diminta sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online. "Kemudian rekening bank tersebut digunakan untuk menampung uang-uang hasil kejahatan,"ucapnya.
Dia mengimbau agar WNI khususnya para pekerja migran di Hong Kong untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang dan tidak mudah terbujuk rayu atau tergiur ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank online dan kemudian akun tersebut dipinjamkan atau digunakan oleh pihak lain untuk menampung dana-dana yang tidak jelas.
"Meskipun dia mendapatkan sebagian dari uang tersebut karena hal tersebut merupakan pelanggaran dari tindak pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut,"tuturnya.
Widya Michella Nur Syahida
(cip)
tulis komentar anda