Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman Jadi 16 Tahun

Kamis, 30 Mei 2024 - 06:50 WIB
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti perpanjangan masa jabatan dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disetujui Pemerintah dan DPR RI. Foto/istimewa
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti perpanjangan masa jabatan dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disetujui Pemerintah dan DPR RI. Mahfud mengingatkan, masa jabatan hakim MK Anwar Usman, merupakan salah satu dampak yang akan terjadi jika revisi UU MK itu dilakukan.

"Sekarang Pak Anwar Usman itu mendapat tambahan masa jabatan 11 bulan (sekitar) satu tahun, seharusnya dia itu kalau 15 tahun sudah habis pada akhir 2025, tapi dia akan habis nanti 2026," jawab Mahfud ketika ditanya soal revisi UU MK dalam podcast 'Terus Terang' yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/5/2024).

Padahal, tendensi-tendensi seperti itu merupakan alasan dirinya menolak revisi UU MK ketika menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019-2024. Sebab, saat itu diusulkan perubahan dalam aturan peralihan di Pasal 87 yang membuat hakim yang sudah 5 tahun ke atas tapi belum 10 tahun dimintakan persetujuan ke lembaga pengusungnya.





Saat itu, Mahfud mengungkapkan, istilah resmi yang dipakai dalam revisi UU MK “dimintakan konfirmasi” dan istilah yang dipakai dalam revisi UU MK yang disetujui Pemerintah dan DPR RI yaitu dimintakan persetujuan. Mahfud merasa, keberadaan aturan peralihan itu nantinya mengancam orang-orang yang akan bertugas sampai 10 tahun.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menerangkan, kondisi sebaliknya akan dialami hakim-hakim yang masa tugasnya sudah 10 tahun. Padahal, sebelumnya mereka yang sudah lebih dari 10 tahun akan melaksanakan tugas sampai batas 15 tahun, sepanjang tidak lebih 70 tahun usia pensiun.



"Sekarang berubah, yang sekarang ini yang baru disetujui baru ini, berarti tidak ditandatangani waktu itu. Isinya itu sekarang bagi mereka hakim konstitusi yang sudah bekerja 10 tahun lebih, maka dia dinyatakan berhenti atau berakhir masa tugasnya pada saat usia 70 tahun," ujar Mahfud.

Padahal, aturan yang sebelumnya antara masa tugas 15 tahun atau 70 tahun usia pensiun, akan dipilih mana yang sampai lebih dulu. Artinya, jika 15 tahun sudah sampai lebih dulu berakhir pada masa tugas 15 tahun, dan jika masuki usia 70 tahun lebih dulu masa tugas hakim-hakim akan berakhir setelah 15 tahun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More