Senator Filep Ingin Fungsi dan Wewenang DPD di Masa Pemerintahan Prabowo Diperkuat

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:03 WIB
Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma mendorong adanya penguatan fungsi dan wewenang kelembagaan DPD di masa pemerintahan baru. Foto/istimewa
JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma mendorong adanya penguatan fungsi dan wewenang kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di masa pemerintahan baru. Era kepemimpinan Prabowo Subianto sudah semestinya memperkuat keberadaan DPD sebagai mitra pemerintah, terutama dalam menyikapi beragam dinamika dan persoalan yang berkembang di daerah.

Hal ini diungkapkan Filep Wamafma bukan tanpa dasar dan alasan yang jelas. Filep menyampaikan, fakta hukum dan sosiologi menunjukkan bahwa revisi atas UU MD3 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan dikeluarkannya UU Nomor 17 Tahun 2014 justru mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD secara kelembagaan. Hal ini pun menurutnya berdampak pada kurangnya sinergitas DPD dengan pemerintah.

“Penguatan fungsi dan wewenang DPD ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD. Alhasil tidak dapat dipungkiri pada era Jokowi, kurang ada sinergitas antara DPD dan pemerintah. Perhatian kepada peran dan fungsi DPD seolah dipandang sebelah mata, argumentasi dan saran-saran DPD, terutama terkait perhatian pada perlindungan hak-hak masyarakat di daerah pun tak begitu diperhatikan pemerintah,” ungkap Filep, Rabu (29/5/2024).





Filep menyebut, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), UU Nomor 27 Tahun 2008 tentang MD3, masih memberi peran maksimal kepada DPD sebagai lembaga yang dalam konteks bikameral, berposisi linear dengan DPR.

Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 akhirnya mengembalikan kewenangan DPD terkait kewenangan legislasinya. Namun dalam pelaksanaannya, Putusan MK ini seolah tidak bisa dieksekusi secara benar dan tegas.

Baca Juga: Penguatan Fungsi DPD RI Jadi Keniscayaan

“Berkaca dari pengalaman kurangnya eksistensi DPD di masa lalu ini, saya berharap pada era Probowo kelak akan ada sinergitas antara pemerintah dan DPD, terutama dalam menyikapi dinamika yang timbul di daerah. Sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat melalui DPD kepada pemerintah, tidak hanya didiamkan dalam berkas-berkas laporan semata, melainkan dapat dijadikan pertimbangan bagi pengambilan kebijakan pemerintah,” ucapnya.

Wujud nyatanya, kata Filep, harus ada penguatan kewenangan dan fungsi DPD melalui amendemen UUD 1945, yang terutama ditekankan pada fungsi legislasi dan budgeting yang terkait daerah. Sesuai amanat Konstitusi Pasal 22 C ayat (4) jo. Pasal 19 ayat (2), maka pengaturan mengenai DPD RI dan juga DPR RI, harus dibuat dalam UU terpisah, yang sifatnya lex specialis.

Senator Papua Barat ini menekankan posisi DPD adalah hadir bersama daerah dan memberikan dukungan serta masukan terkait aspirasi daerah, sehingga bukan sebagai oposisi. Selain itu, perlunya penataan tata kelola secara internal dalam kelembagaan DPD agar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang juga berjalan maksimal.

“Secara internal, juga perlu melakukan penataan manajemen kepemimpinan. Mengingat kurangnya fungsi DPD di masa Jokowi, maka harapannya, misalnya ketua DPD periode 2024-2029 harus memiliki visi kelembagaan dan penguatan kelembagaan bukan sebaliknya ingin membubarkan DPD atau ingin menggabungkan DPD dengan DPR dalam satu kamar. Dengan cara ini, DPD akan kembali menemukan marwahnya sebagai lembaga yang setara dengan lembaga lainnya di tubuh MPR,” ucapnya
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More