Kasus Korupsi Heli AW-101, KPK Sita 13 Bidang Tanah Milik Irfan Kurnia Saleh di Sentul

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:51 WIB
Ali menjelaskan, pada salah satu amar putusan terpidana Irfan, dibebankan adanya pengembalian kerugian negara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,2 miliar. "Agar nantinya uang pengganti tersebut dapat dilakukan pengembalian berupa setoran ke kas negara dalam bentuk asset recovery," kata Ali.

Ali mengungkapkan, pada 13 titik lokasi tanah tersebut juga telah dilakukan pemasangan spanduk terkait statusnya sebagai barang rampasan negara.

Baca juga: KPK Siap Buktikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Rp17,7 M untuk Eks KSAU

"Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU," ungkapnya.

Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa korupsi helikopter, bos Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!