Kasus Korupsi Heli AW-101, KPK Sita 13 Bidang Tanah Milik Irfan Kurnia Saleh di Sentul

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:51 WIB
Tim Jaksa KPK menyita 13 bidang tanah milik terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 bidang tanah milik terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Tanah yang disita penyidik KPK berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Penyitaan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana John Irfan Kenway als Irfan Kurnia Saleh.



"Tim Jaksa Eksekutor Satgas VI dengan dukungan Tim Pengelola Barang Bukti Satgas V pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK telah melaksanakan sita eksekusi 13 bidang tanah milik terpidana dimaksud yang berada di Desa/Kelurahan Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan total luas 2743 M2," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Heli AW-101, Jaksa KPK Hadirkan 7 Anggota TNI AU
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!