Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyanto Jadi Tersangka Kasus Timah

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:03 WIB
Mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. Foto/MPI
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

"Salah satu dari 4 orang tersebut, BGA kami tingkatkam statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015-2020," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Bambang ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.





"Perubahan ini tidak sama sekapi dilakukan dengan kajian apa pun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tambahnya.

Hanya saja, sejauh ini Kejagung belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus timah ke-22. Sebab, masih dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan terhadap Bambang.



Sebagai informasi, kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More