Ahmad Sahroni dan Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini
Rabu, 29 Mei 2024 - 10:02 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Wakil Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan penyanyi Nayunda Nabila dalam sidang lanjutan gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (29/5/2024). Sahroni dan Nayunda akan menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
“Persidangan SYL besok, jaksa telah memanggil beberapa orang saksi di antaranya Nayunda Nabila kemudian dan beberapa pihak lainnya termasuk juga saksi di luar berkas perkara yang dihadirkan yaitu anggota DPR atas nama Ahmad Sahroni,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Ali pun berharap saksi-saksi lainnya yang juga dipanggil bisa hadir untuk memberikan keterangannya pada persidangan. “Kami juga berharap saksi-saksi lainnya nanti bisa hadir besok sesuai surat panggilan yang sudah dikirimkan oleh tim Jaksa KPK,” jelasnya.
Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20%
“Persidangan SYL besok, jaksa telah memanggil beberapa orang saksi di antaranya Nayunda Nabila kemudian dan beberapa pihak lainnya termasuk juga saksi di luar berkas perkara yang dihadirkan yaitu anggota DPR atas nama Ahmad Sahroni,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Ali pun berharap saksi-saksi lainnya yang juga dipanggil bisa hadir untuk memberikan keterangannya pada persidangan. “Kami juga berharap saksi-saksi lainnya nanti bisa hadir besok sesuai surat panggilan yang sudah dikirimkan oleh tim Jaksa KPK,” jelasnya.
Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20%
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda