Ibunda Pegi Sebut Motor Anaknya Sempat Disita Polisi Pascapembunuhan Vina
Selasa, 28 Mei 2024 - 23:55 WIB
JAKARTA - Polisi sempat menggerebek rumah Pegi Setiawan alias Perong, pada 30 Agustus 2016 atau tiga hari pascapembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan sepeda motor milik Pegi.
Hal tersebut diceritakan, Ibunda Pegi, Kartini saat menjadi narasumber dalam acara Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (28/5/2024).
"Iya, hanya ada penggerebekan, dan ambil motor terus udah, anak saya tidak pernah diperiksa. Tahun yang sama (2016) pas waktu kejadian, tiga harian (30 Agustus 2016)," ujar Kartini.
Pembawa acara Rakyat Bersuara Aiman Witjaksono mempertanyakan kembali. "Apa yang disampaikan waktu itu Bu, disita (motornya) tapi enggak pernah diperiksa," kata Aiman.
"Iya saya menyampaikan, anak saya tidak ada di tempat, anak saya lagi kerja di Bandung gitu," jawab Kartini.
Duduk sebagai pengacara Pegi, Toni RM, menyampaikan kalau tim penyidik hanya mengambil motor kliennya, namun tidak melakukan pengejaran. Padahal Ibunda Pegi telah membeberkan kalau anaknya sedang berada di Bandung. "Tapi (Pegi) tidak dikejar tuh, Pak Aiman," celetuk Toni.
Sebagai informasi, pada 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung, setelah delapan tahun menjadi buron dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina dan Eky.
Pegi, terancam hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak. Namun, Pegi dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Hal tersebut diceritakan, Ibunda Pegi, Kartini saat menjadi narasumber dalam acara Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (28/5/2024).
"Iya, hanya ada penggerebekan, dan ambil motor terus udah, anak saya tidak pernah diperiksa. Tahun yang sama (2016) pas waktu kejadian, tiga harian (30 Agustus 2016)," ujar Kartini.
Baca Juga
Pembawa acara Rakyat Bersuara Aiman Witjaksono mempertanyakan kembali. "Apa yang disampaikan waktu itu Bu, disita (motornya) tapi enggak pernah diperiksa," kata Aiman.
"Iya saya menyampaikan, anak saya tidak ada di tempat, anak saya lagi kerja di Bandung gitu," jawab Kartini.
Duduk sebagai pengacara Pegi, Toni RM, menyampaikan kalau tim penyidik hanya mengambil motor kliennya, namun tidak melakukan pengejaran. Padahal Ibunda Pegi telah membeberkan kalau anaknya sedang berada di Bandung. "Tapi (Pegi) tidak dikejar tuh, Pak Aiman," celetuk Toni.
Sebagai informasi, pada 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung, setelah delapan tahun menjadi buron dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina dan Eky.
Pegi, terancam hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak. Namun, Pegi dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
(cip)
tulis komentar anda