Kebijakan Tapera Bebani Buruh, KASBI: Tidak Langsung Dapat Rumah

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:22 WIB
"Sehingga sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan," jelas dia.

Pemerintah menurutnya juga gegabah menerbitkan beleid tersebut tanpa memahami kesulitan yang dihadapi mayoritas buruh selama ini. Pasalnya, kaum buruh juga menghadapi persoalan upah, status kerja rentan, hingga pelanggaran-pelanggaran hak.

Apalagi, lanjut dia, potongan upah buruh saat ini juga diklaim sudah besar mengingat ada potongan-potongan lain berupa BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga pajak. Ia menyebut potongan yang ada tidak sebanding dengan kenaikan upah.

"Sehingga Jika upah buruh Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan, maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250.000 sampai Rp400.000-an per bulan," jelas dia.

"Potongan Tapera jelas membebani buruh, mengingat dengan adanya potongan upah tersebut lantas buruh tidak langsung mendapatkan rumah dalam waktu cepat," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!