Nurul Ghufron Sebut Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh Bentuk Inkonsistensi

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:18 WIB
Nurul Ghufron menjelaskan, pada kasus-kasus yang ditangani pada saat itu, tidak ada dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Oleh karena itu, Ghufron menilai, hakim yang mengadili perkara Gazalba Saleh menunjukkan bentuk inkonsisten atas putusan yang diambil.

“Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa JPU dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan surat dakwaan Jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut Jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!