Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT PGN, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:20 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dua orang dicegah berpergian keluar negeri karena terkait kasus dugaan korupsi di PT PGN. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Keduanya diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.

“Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).



Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah yakni Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.

Baca juga: Sidang SYL, Jaksa KPK Akan Hadirkan Ahmad Sahroni dan Nayunda Nabila Besok
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!