Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Empat RUU Jadi Usul Inisiatif DPR Hanya Dihadiri 125 Orang

Selasa, 28 Mei 2024 - 11:01 WIB
Untuk diketahui, rapur itu akan memutuskan sejumlah rancangan undang-undang (ruu) menjadi usul inisiatif DPR. Dari agenda rapur yang diperoleh, setidaknya ada empat RUU yang akan diputuskan menjadi usul inisiatif DPR RI. Pertama, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketiga, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang TNI. Keempat, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR," demikian bunyi agenda rapat yang dikutip, Selasa (28/5/2024).

Tak hanya itu, rapur itu juga beragendakan terkait penyampaian pandangan fraksi, terhadap kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN tahun anggaran (TA) 2025.

Sebelumnya, Baleg telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR RI. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Hanya dalam waktu tiga hari sejak Baleg menggelar rapat perdana terkait perubahan regulasi itu pada Selasa (14/5/2024), seluruh fraksi langsung menyepakati RUU Kementerian Negara jadi usul inisiatif DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!