Jaksa KPK Bakal Hadirkan Istri dan Cucu Syahrul Yasin Limpo di Ruang Sidang

Senin, 27 Mei 2024 - 06:15 WIB
Kemudian, Ali Andri selaku salah satu pengurus rumah pribadi SYL dan Ubaidah Nabhan selaku tenaga honorer Sekjen Kementan.

Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!