Jadi Bagian Delegasi Indonesia, IKAPI Bahas Hukum Kepailitan di Sidang UNCITRAL
Jum'at, 24 Mei 2024 - 22:46 WIB
JAKARTA - Saat ini hubungan antarnegara semakin tidak berbatas, hal ini dikarenakan semakin terbukanya lalu lintas orang dan perdagangan. Namun hukum kepailitan dan insolvensi antarnegara masih memiliki tantangan yang besar.
Hal ini karena setiap negara memiliki agenda perlindungan kepentingan nasionalnya yang berbeda-beda. Untuk itu, diperlukan produk hukum yang menjembatani kekosongan regulasi yang berkaitan dengan lintas batas negara.
Upaya ini sudah dilakukan melalui penyeragaman peraturan hukum yang digagas oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), sebagai badan di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membawahi pengaturan hukum perdagangan antar negara.
Pada UNCITRAL Working Group V yang diselenggarakan di New York, Amerika Serikat pada 13-17 Mei 2024 lalu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) ikut terlibat dalam forum pembahasan tersebut.
Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita menuturkan penerapan hukum dan kebijakan insolvensi antarnegara harus segera dilakukan. Salah satunya dengan mengamati pembentukan model law yang di gagas oleh UNCITRAL. Dengan mengamati perkembangan pembetukan hukum ini, maka Indonesia dapat memetik informasi dan pada gilirannya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan hukum kepailitan dan insolvensi di Indonesia.
Hal ini agar kurator asal Indonesia yang mengurus aset debitur pailit mendapatkan kepastian dalam penelusuran, pelacakan dan pemulihan aset di luar negeri. “Beleid regulasi kita perlu dimodifikasi dengan acuan UNCITRAL model law on cross border insolvency dengan perkembangan hukum di dunia saat ini,” ujarnya, Jumat (24/5/2024).
Untuk itu, IKAPI merasa pemerintah perlu segera melakukan evaluasi dan revisi UU No 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemajuan instrumen hukum di dunia.
Hal ini karena setiap negara memiliki agenda perlindungan kepentingan nasionalnya yang berbeda-beda. Untuk itu, diperlukan produk hukum yang menjembatani kekosongan regulasi yang berkaitan dengan lintas batas negara.
Upaya ini sudah dilakukan melalui penyeragaman peraturan hukum yang digagas oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), sebagai badan di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membawahi pengaturan hukum perdagangan antar negara.
Pada UNCITRAL Working Group V yang diselenggarakan di New York, Amerika Serikat pada 13-17 Mei 2024 lalu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) ikut terlibat dalam forum pembahasan tersebut.
Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita menuturkan penerapan hukum dan kebijakan insolvensi antarnegara harus segera dilakukan. Salah satunya dengan mengamati pembentukan model law yang di gagas oleh UNCITRAL. Dengan mengamati perkembangan pembetukan hukum ini, maka Indonesia dapat memetik informasi dan pada gilirannya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan hukum kepailitan dan insolvensi di Indonesia.
Hal ini agar kurator asal Indonesia yang mengurus aset debitur pailit mendapatkan kepastian dalam penelusuran, pelacakan dan pemulihan aset di luar negeri. “Beleid regulasi kita perlu dimodifikasi dengan acuan UNCITRAL model law on cross border insolvency dengan perkembangan hukum di dunia saat ini,” ujarnya, Jumat (24/5/2024).
Untuk itu, IKAPI merasa pemerintah perlu segera melakukan evaluasi dan revisi UU No 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemajuan instrumen hukum di dunia.
tulis komentar anda