Gelar Diskusi, Kelompecapir Bahas Pemanfaatan Tanah IKN
Rabu, 22 Mei 2024 - 18:11 WIB
Pemanfaatan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu isu yang dibahas oleh Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir (Kelompecapir). Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Pemanfaatan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu isu yang dibahas Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir (Kelompecapir). Kelompecapir ini beranggotakan para notaris yang menyelenggarakan diskusi bertema Pemanfaatan Tanah di IKN.
Diskusi ini menghadirkan pembicara, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Notaris I Made Pria Dharsana, dan Nuraningsih.
Diskusi dipandu oleh Dewi Tenty Septi Artiany yang menyampaikan dalam pengantar diskusinya, bahwa Perumusan Undang-Undang (UU) IKN sempat menimbulkan perdebatan dan kontraversi. Terutama berkenaan dengan tanah adat dan pemberian hak atas tanah yang jangka waktunya melebihi ketentuan yang di tetapkan oleh UUPA.
Namun dengan visi Menjadi bagian dari Indonesia Emas 2045 perumusan UU ini terus dilaksanakan hingga terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan telah ditetapkan pada 15 Februari 2022.
"Beleid teranyar tentang IKN itu dibuat antara lain memperluas kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) selain menjadi Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara," kata Dewi Tenty, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Tim Transisi IKN Akan Selesaikan Referensi Tunggal Pembangunan IKN
Diskusi ini menghadirkan pembicara, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Notaris I Made Pria Dharsana, dan Nuraningsih.
Diskusi dipandu oleh Dewi Tenty Septi Artiany yang menyampaikan dalam pengantar diskusinya, bahwa Perumusan Undang-Undang (UU) IKN sempat menimbulkan perdebatan dan kontraversi. Terutama berkenaan dengan tanah adat dan pemberian hak atas tanah yang jangka waktunya melebihi ketentuan yang di tetapkan oleh UUPA.
Namun dengan visi Menjadi bagian dari Indonesia Emas 2045 perumusan UU ini terus dilaksanakan hingga terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan telah ditetapkan pada 15 Februari 2022.
"Beleid teranyar tentang IKN itu dibuat antara lain memperluas kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) selain menjadi Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara," kata Dewi Tenty, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Tim Transisi IKN Akan Selesaikan Referensi Tunggal Pembangunan IKN