Gelar Diskusi, Kelompecapir Bahas Pemanfaatan Tanah IKN

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:11 WIB
Pemanfaatan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu isu yang dibahas oleh Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir (Kelompecapir). Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Pemanfaatan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu isu yang dibahas Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir (Kelompecapir). Kelompecapir ini beranggotakan para notaris yang menyelenggarakan diskusi bertema Pemanfaatan Tanah di IKN.

Diskusi ini menghadirkan pembicara, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Notaris I Made Pria Dharsana, dan Nuraningsih.

Diskusi dipandu oleh Dewi Tenty Septi Artiany yang menyampaikan dalam pengantar diskusinya, bahwa Perumusan Undang-Undang (UU) IKN sempat menimbulkan perdebatan dan kontraversi. Terutama berkenaan dengan tanah adat dan pemberian hak atas tanah yang jangka waktunya melebihi ketentuan yang di tetapkan oleh UUPA.

Namun dengan visi Menjadi bagian dari Indonesia Emas 2045 perumusan UU ini terus dilaksanakan hingga terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan telah ditetapkan pada 15 Februari 2022.



"Beleid teranyar tentang IKN itu dibuat antara lain memperluas kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) selain menjadi Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara," kata Dewi Tenty, Rabu (22/5/2024).



Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Pasal 15A UU Nomor 3/2022 mengatur tanah di IKN terdiri dari Barang Milik Negara (BMN), barang milik OIKN, tanah milik masyarakat, dan tanah negara.

Kata dia, tanah yang ditetapkan sebagai barang milik OIKN merupakan tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada OIKN. Di atas tanah hak pengelolaan OIKN itu dapat diberikan hak atas tanah.

"Selanjutnya Pasal 15A Ayat (3) menyebutkan, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melepaskan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3). Sedangkan Ayat (9) menyebutkan, Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau berdasarkan ketentuan yang diatur Peraturan Presiden," jelasnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More