Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo
Selasa, 21 Mei 2024 - 23:22 WIB
Psikolog Forensik Reza Indragiri menantang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluruskan kembali penyelidikan kasus Vina Cirebon seperti halnya perkara Ferdy Sambo pada program Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (21/5/2024). Foto: iNews TV
JAKARTA - Psikolog Forensik Reza Indragiri menantang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluruskan kembali penyelidikan kasus Vina Cirebon seperti halnya perkara Ferdy Sambo. Kapolri harus mengambil sikap rendah hati, terbuka, dan tegas.
"Sekiranya Jenderal Listyo Sigit mengambil sikap terbuka, rendah hati, dan tegas yang sama seperti pada kasus Ferdy Sambo, kita buka, kita luruskan kembali proses penyelidikannya (kasus Vina Cirebon), maka saya sungguh-sungguh berharap beliau yang tahun ini mendapat Hoegeng Awards," ujar Reza dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews TV, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Psikolog Forensik: Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Cenderung Cari Pengakuan Pakai Kekerasan
Pelurusan penyelidikan kasus ini bisa dilakukan lewat eksaminasi publik dari otoritas penegakan hukum yang secara spesifik diharapkan dilakukan Polri. Eksaminasi publik menjawab berkaitan dengan benar atau tidaknya telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan.
"Sekiranya Jenderal Listyo Sigit mengambil sikap terbuka, rendah hati, dan tegas yang sama seperti pada kasus Ferdy Sambo, kita buka, kita luruskan kembali proses penyelidikannya (kasus Vina Cirebon), maka saya sungguh-sungguh berharap beliau yang tahun ini mendapat Hoegeng Awards," ujar Reza dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews TV, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Psikolog Forensik: Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Cenderung Cari Pengakuan Pakai Kekerasan
Pelurusan penyelidikan kasus ini bisa dilakukan lewat eksaminasi publik dari otoritas penegakan hukum yang secara spesifik diharapkan dilakukan Polri. Eksaminasi publik menjawab berkaitan dengan benar atau tidaknya telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan.
Lihat Juga :