MK Tolak Permohonan PPP soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda di Pileg 2024
Selasa, 21 Mei 2024 - 10:44 WIB
PPP hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suaranya yang hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara PPP ke Partai Garuda tersebut terjadi.
"Adapun Pemohon menguraikan dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh Termohon pada sejumlah TPS, uraian tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda. Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan Pemohon," tutur Guntur.
Sebagai informasi pada hari ini, Makhamah Konstitusi (MK) menggelar putusan sengketa pileg, secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa pileg, baik pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota yang didaftarkan di MK.
Baca juga: PPP Punya Bukti Kuat Suaranya Hilang 190 Ribu di Pemilu 2024
Putusan tersebut terkait penentuan perkara perkara mana saja yg akan diteruskan atau tidak oleh MK ke tahap berikutnya yakni pembuktian.
"Adapun Pemohon menguraikan dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh Termohon pada sejumlah TPS, uraian tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda. Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan Pemohon," tutur Guntur.
Sebagai informasi pada hari ini, Makhamah Konstitusi (MK) menggelar putusan sengketa pileg, secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa pileg, baik pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota yang didaftarkan di MK.
Baca juga: PPP Punya Bukti Kuat Suaranya Hilang 190 Ribu di Pemilu 2024
Putusan tersebut terkait penentuan perkara perkara mana saja yg akan diteruskan atau tidak oleh MK ke tahap berikutnya yakni pembuktian.
(kri)
Lihat Juga :